Rekrutmen Lembaga LKPP Jasa Lainnya Staf Pendukung

Rekrutmen Lembaga LKPP Jasa Lainnya Staf Pendukung

Tanggal Dipublish: 20 Juni 2024
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan sebuah lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Saat ini Lembaga LKPP kembali membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Mei 2019. Di era digital ini, Anda bisa memanfaatkan situs openkerja.id untuk mendapatkan informasi terbaru seputar lowongan kerja. Salah satunya lowongan kerja LKPP yang saat ini sedang mencari calon tenaga kerja yang siap mengisi posisi jabatan yang sedang dibutuhkan. Dengan diadakannya lowongan ini tentunya mereka mencari atau menginginkan kandidat terbaik dengan kualifikasi yang sesuai dan cocok untuk posisi penempatan. Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang saat ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir Anda bersama LKPP dengan kualifikasi sebagai berikut.


Rekrutmen Lembaga LKPP Jasa Lainnya Staf Pendukung Terbaru 2019


TENTANG
REKRUTMEN JASA LAINNYA STAF PENDUKUNG
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
TAHUN 2019

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Unit Kerja Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Staf Pendukung Tahun Anggaran 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ

(Kode: ADM), sebanyak 1 (satu) orang
Uraian Pekerjaan:
  • Melakukan pengelolaan administrasi untuk pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelolaan Barang/Jasa
  • Membantu proses verifikasi dokumen Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelolaan Barang/Jasa
  • Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelolaan Barang/Jasa
  • Membantu administrasi umum dan tata usaha direktorat
  • Menyusun konsep surat serta laporan hasil rapat (notulensi)
  • Melakukan pekerjaan lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan direktorat

Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Nilai Akreditasi Minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  • IPK minimal 3.00 skala 4.00
  • Memiliki inisiatif tinggi dalam bekerja dan mampu bekerja sesuai target
  • Mampu bekerja sendiri dan dalam tim
  • terampil menggunakan Microsoft Office dan Internet
  • Berorientasi pada pelayanan publik
  • Sehat jasmani dan Rohani
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara
  • Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba
  • Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Persyaratan Khusus:
  • Usia maskimal 27 tahun
  • Pendidikan minimal Strata I (S1)/Diploma IV (D4)
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal selama 1 (satu) tahun, lebih diutamakan di kantor pemerintah atau bidang pelayanan publik
  • Diutamakan memiliki tanda bukti hasil CAT maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal:
    • Tes Wawancara Kebangsaat (TWK): 70
    • Tes Intelegensi Umum (TIU): 70
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 125

Tata Cara Pengajuan Lamaran:
1. Mengirimkan Dokumen Lamaran melalui email dit.bangprof@lkpp.go.id dengan mencantumkan Kode Posisi pada bagian subject, yang terdiri dari:
  • Scan Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP
  • Scan Daftar Riwahat Hidup yang dilengkapi dengan Pas Foto berwarna ukuran 3x4
  • Scan Kartu Tanda Penduduk
  • Scan salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal:
    • Tes Wawancara Kebangsaat (TWK): 70
    • Tes Intelegensi Umum (TIU): 70
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 125

Catatan:
  • Dokumen dalam bentuk .pdf dan disatukan dalam format .zip
  • Pengiriman Dokumen Lamaran paling lambat diterima pada tanggal 21 Juni 2019 Pukul 23.59 WIB

2. Dokumen Administrasi lainnya seperti:
  • Surat Keternagan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada)
  • Dokumen diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan Kontrak Kerja

3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan panitian seleksi tidak dapat diganggu gugat

Lain-lain
  • Jangak waktu kontrak Jasa Lainnya Staf Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ adalah selama 6 bulan, yaitu mulai Juli 2019 sampai Desember 2019. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  • Penempatan Jasa Lainnya Staf Pendukung Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ berlokasi di Jakarta
  • Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun
  • Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja di tanggal yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan (direncanakan 1 Juli 2019)
  • Apabila sampai dengan tanggal 25 Juni 2019 tidak ada respon dari user (Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan), maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.

Closing Date: 21 Juni 2019Link: http://bit.ly/ok-1295

Berbagi itu peduli:

Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.