Rekrutmen Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Rekrutmen Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Tanggal Dipublish: 07 Februari 2024
Rekrutmen Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta - Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 278 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.

Saat ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen lowongan kerja terbaru pada bulan Februari 2022. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang saat ini sedang mencari atau menginginkan kandidat terbaik dengan kualifikasi yang sesuai dan cocok untuk posisi penempatan. Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang saat ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir Anda bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Terbaru 2022


I. PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS

Tenaga Kesehatan Profesional

Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa 
  • kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  setia 
  • dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD  1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan  pidana  penjara  2  (dua) tahun atau lebih 
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki jiwa kepemimpinan
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
  • Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
  • Memiliki keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaktif positif dan pemecahan masalah yang efektif
  • Memiliki kepekaan dan kepeduliaan terhadap penanggulangan COVID-19
  • Bersedia ditempatkan seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS Kesehatan

Persyaratan Khusus :
  • Memiliki ijazah minimal DIII/DIV/S1 di Bidang Kesehatan
  • Berusia 20-35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
  • Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
  • Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop
  • Tidak terikat kontrak di tempat manapun
  • Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
  • Tidak mempunyai komorbid penyakit.
  • Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 2 kali.

II. MEKANISME KONTRAK KERJA 
  • Waktu pelaksanakan kontrak kerja tenaga kesehatan profesional hasil rekruitmen, akan diinformasikan lebih lanjut.
  • Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah Dinas Kesehatan dan jejaringannya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Bersaran Insentif Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut :
    • Jenis Keterangan : Tenaga Kesehatan
    • Besaran Per Bulan : Rp 5.000.000,-

Pendaftaran/Melamar:
Sebelum mengirimkan lamaran kerja diwajibkan untuk membaca keseluruhan informasi Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"WAJIB GABUNG DI CHANNEL TELEGRAM OPENKERJA, AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA. KLIK DISINI"

Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
Jika tertarik dan memenuhi kualifikasi lowongan ini, silahkan melakukan pendaftaran secara online.

1.Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi tenaga kesehatan profesional dalam rangka pengenadilan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.

2.Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan menunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan. Adapun pengiriman berkas fisi (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link berikut 👉 LAMAR  dan menunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.

b. Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Wajib adalah sebagai berikut :
  • Scan KTP
  • Scan BPJS Kesehatan aktif
  • Scan asli Ijazah / asli ijazah profesi
  • Scan NPWP
c. Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Opsional untuk Diunggah adalah Surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

3.Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi

IV. JADWAL SELEKSI
  • Pendaftaran dan Seleksi : 7-9 Februari 2022
  • Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi dan Tertulis : 11 Februari 2022
  • Seleksi Wawancara : 14-16 Februari 2022
  • Pengumuman Lulus Seleksi Wawancara : 18 Februari 2022

V. KETENTUAN LAINNYA
  1. Dalam proses seleksi tenaga Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 di Lingkungan Provinsi Daerah  Khusus Ibukota Jakarta, berlaku ketentuan sebagai berikut :
  2. Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan;
  3. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
  4. Pendaftaran dan seluruh seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik;
  5. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data/dokumen pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan dan membatalkan keikutsertaan/kelulusan seleksi tenaga kesehatan profesional dalam Rangka Pengendalian COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  6. Pelemar yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja;
  7. Setiap informasi  maupun pengumuman yang terkait dalam proses seleksi tenaga kesehatan profesional Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini, ditayangkan secara online dan dapat dilihat melalui website dan instagram Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;
  8. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Batas Lamaran: Segera/Secepatnya Link: https://bit.ly/ok-2581

Berbagi itu peduli:

Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.