Lowongan Kerja CPNS Provinsi Jawa Barat (1.934 Formasi)

Lowongan Kerja CPNS Provinsi Jawa Barat (1.934 Formasi)

Tanggal Dipublish: 13 November 2024
Lowongan Kerja CPNS Provinsi Jawa Barat (1.934 Formasi) - Pemerintah provinsi Jawa Barat membuka 1.934 lowongan kerja atau formasi dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019. Adapun jenis formasi yang dibutuhkan adalah tenaga umum, formasi khusus untuk jenis jabatan sesuai dengan program nasional, pendidikan, kesehatan, dan jabatan teknis penunjang infrastruktur lainnya.

Saat ini Provinsi Jawa Barat kembali membuka lowongan CPNS terbaru pada bulan November 2019. Pembukaan seleksi CPNS tentunya untuk memenuhi Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019. Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan, kualifikasi dan alokasi formasi yang saat ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir Anda bersama Provinsi Jawa Barat dengan informasi sebagai berikut.


Lowongan Seleksi Penerimaan CPNS Provinsi Jawa Barat Tahun 2019


Berikut adalah informasi lengkap formasi CPNS Provinsi Jawa Barat.

I. Syarat Pendaftaran
A. Umum
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun, setinggi-tingginya 35 tahun terhitung saat pelamar mendaftar;
  3. Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jabatan tertentu, antara lain:
    • a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
    • b. Dokter Pendidik Klinis; dan
    • c. Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
  4. Tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  5. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  6. Tidak Berkedudukan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik, dan bebas narkoba;
  10. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
B. Khusus
  1. Mempunyai KTP yang masih berlaku / surat keterangan perekaman data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Lulusan S2, Sl/DIV dan DIII dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,70 (dua koma tujuh puluh);
  3. Untuk lulusan S2, Sl/ DIV dan DIII Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;
  4. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian ( Cumlaude) dikhususkan bagi putra/ putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata Satu (S-1);
    • b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dengan IPK 3,40 dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
    • c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
    • d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/ Putri Lulusan Terbaik ( Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  5. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • b. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah­rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    • c. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit.
    • d. Calon pelamar dari penyandang disabilitas diharapkan datang ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar guna memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/ jenis disabilitas yang disandang.
  6. Peserta Pl/TL, dengan ketentuan:
    • a. Dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
    • b. Peserta Pl/TL yang memutuskan untuk kembali mendaftar pada seleksi CPNS Tahun 2019, diperkenankan memilih untuk mengikuti ataupun tidak Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan catatan nilai SKD Tahun 2018 memenuhi ambang batas nilai SKD Tahun 2019;
    • c. Apabila peserta Pl /TL mendaftar dan memutuskan mengikuti SKD maka nilai tertinggi yang diraih (2018/2019) yang ditetapkan sebagai nilai SKD Tahun 2019;
    • d. Apabila peserta Pl /TL mendaftar dan memutuskan mengikuti SKD namun tidak hadir, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri;
    • e. Apabila peserta Pl /TL mendaftar dan memutuskan tidak mengikuti SKD maka nilai SKD Tahun 2018 yang digunakan sebagai nilai SKD Tahun 2019.
  7. Untuk Formasi Tenaga Kesehatan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR/bukan intership) yang masih berlaku, sesuai jabatan yang dilamar (tinier) yang masih berlaku pada saat pendaftartan, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
  8. Untuk perserta yang melamar jabatan Tenaga Guru dan sud.ah memiliki Sertifikat Pendidik agar melampirkan/mengunggah berkas dimaksud pad.a saat pendaftaran;
  9. Untuk ljazah Sementara/ Surat Keterangan Lulus/ bukti yudisium TIDAK DAPAT digunakan untuk mendaftar;
  10. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
  11. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Asli Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  12. Bebas/belum pernah dihukum penjara/terlibat kasus criminal dibuktikan dengan SKCK/kelakuan baik dari kepolisian;
  13. Bebas dari Pemakaian Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Asli dari Rumah Sakit Pemerintah/ Badan Narkotika Nasional/ Kepolisian;
  14. Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi maupun pemberkasan;

Pendaftaran:
Nah, bagi kamu yang memenuhi syarat dan tertarik untuk bekerja sebagai CPNS di Provinsi Jawa Barat, tentunya kamu harus memenuhi persyaratan dan menyiapkan berkas lamaran kerja yang di susun secara rapi. Untuk pendaftaran Lowongan CPNS Provinsi Jawa Barat dapat dilakukan dengan melamar pada posisi yang diminati.

Yuk gabung bersama 776 ribu lebih Followers instagram @openkerja untuk update lowongan terbaru setiap harinya.
Seluruh proses tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online.

👉 LAMAR

Closing Date: 25 November 2019Link: http://bit.ly/ok-1480

Berbagi itu peduli:

Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.