Lowongan Kerja Satpol PP Kab. Tabalong

Lowongan Kerja Satpol PP Kab. Tabalong

Tanggal Dipublish: 19 Januari 2024
Lowongan Kerja Satpol PP Kab. Tabalong - Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tabalong kembali membuka rekrutmen lowongan kerja terbaru pada bulan Januari 2021. Satpol PPyang saat ini sedang mencari atau menginginkan kandidat terbaik dengan kualifikasi yang sesuai dan cocok untuk posisi penempatan. Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang saat ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir Anda bersama Satpol PP.

Lowongan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tabalong Terbaru 2021


PENGUMUMAN
REKRUITMEN TENAGA KONTRAK PADA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TABALONG TAHUN 2021

Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2020 melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong menerima Tenaga Kontrak Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong sebanyak 10 orang. Tujuh ( 7 ) orang laki – laki dan Tiga ( 3 ) Orang Perempuan, Adapun persyaratan penerimaan Tugas Tenaga Kontrak Polisi Pamong Praja, adalah sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang Berdomisili di Wilayah Kabupaten Tabalong dibuktikan dengan Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  2. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat dibuktikan dengan melampirkan Fotocopy Ijazah dilegalisir ( nilai rata-rata minimal 7.00)
  3. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan melampirkari Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah dan tidak berkaca mata
  4. Tinggi badan Pria minimal 165 Cm, Tinggi badan Wanita minimal 155 Cm
  5. Usia pelamar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan Maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelamaran (per tanggal 18 Januari 2021);
  6. Tidak bertato & bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya;

B. Tata Cara Pelamaran :

Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong ditulis tangan diatas kertas folio bergaris dan tinta hitam, dalam surat lamaran mencantumkan alamat lengkap, email dan nomor telepon yang bisa dihubungi, ditandatangani sendiri oleh pelamar bermaterai 10.000, (contoh terlampir) dengan melampirkan :
  1. Pas Foto terbaru uk. 4x6 sebanyak 4 lembar, latar warna merah;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dengan domisili di wiliyah Kabupaten Tabalong;
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah;
  6. Fotocopy Sertifikat/ Penghargaan/ Keahlian/Keterampilan kalau ada
  7. Surat Lamaran diantar langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Jl. Jaksa Agung Sceprapto Kec. Tanjung Kabupaten Tabalong 71
  8. Bagi pelamar wajib mematuhi protocol kesehatan ( terutama pakai masker ), apabila melanggar pelamar langsung digugurkan
  9. Lamaran diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Tim Seleksi ) Pada tanggal 18 Januari s/d 19 Januari 2021 Pada Jam Kerja 08.00 s/d 16.30 wita
  10. Pengumuman Seleksi Administrasi berkas Tanggal 21 Januari 2021
  11. Berkas pelamar untuk Laki - Laki menggunakan Map Biru, dan untuk Perempuan menggunakan Map kuning.

Pendaftaran:
Sebelum teman-teman melakukan pendaftaran tentunya teman-teman harus memenuhi syarat dari kualifikasi lowongan kerja Satpol PP agar lamaran teman-teman diproses oleh HRD atau Tim Rekrutmen perusahaan tersebut. Untuk pendaftaran rekrutmen Lowongan Kerja Satpol PP dapat dilakukan dengan melamar pada posisi yang diminati.

Wajib Follow instagram @openkerja
Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Lampiran

Closing Date: - Link: http://bit.ly/ok-1916

Berbagi itu peduli:

Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.