Penerimaan PPPK Kementerian Sosial

Penerimaan PPPK Kementerian Sosial

Tanggal Dipublish: 25 Desember 2024
Penerimaan PPPK Kementerian Sosial - Kementerian Sosial Republik Indonesia (disingkat Kemensos), dahulu Departemen Sosial (disingkat Depsos), adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial.

Saat ini Kementerian Sosial kembali membuka rekrutmen lowongan kerja terbaru PPPK pada bulan Desember 2022. Kementerian Sosial yang saat ini sedang mencari atau menginginkan kandidat terbaik dengan kualifikasi yang sesuai dan cocok untuk posisi penempatan. Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang saat ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir Anda bersama Kementerian Sosial.

Penerimaan PPPK Kementerian Sosial Terbaru 2022


PENGUMUMAN
Nomor : 5111/1/KP.01.01/12/2022

TENTANG
SELEKSI PENGADAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut :

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.

Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial RI Tahun 2022 sebanyak 156 formasi. Rincian formasi, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhuhan dapat dilihat pada lampiran I pengumuman ini.

II. UNIT KERJA PENEMPATAN.
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  6. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial :
    a. Sentra Terpadu : Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.
    b. Sentra : Aceh Besar, Medan, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung, Cimahi, Pati, Purwokerto, Magelang, Banjarbaru, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Gowa, Palu, Manado, Ternate, Kendari.

III. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi nggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
    • Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
  8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
  12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
  13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    • paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
    • paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.
  14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
  15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

B. Persyaratan Khusus
  1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut :
    • a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.
    • b. Pada saat melamar di SSCASN BKN, menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
  2. Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh terlampir) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya).
  3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis :
    • a. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
    • b. berikut daftar jabatan yang perlu melampirkan persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat sebagai tambahan nilai yang masih berlaku pada saat melamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id:



Pendaftaran/Melamar:
Sebelum mengirimkan lamaran kerja diwajibkan untuk membaca keseluruhan informasi Lowongan Kerja Kementerian Sosial.

Jika Tertarik dan Memenuhi Kualifikasi dari Lowongan ini,  Subscribe T.ME/OPENKERJA  

Silahkan melakukan pendaftaran secara online.

PENDAFTARAN DAN DOWNLOAD LAMPIRAN LENGKAP👉 DISINI

Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan dihubungi untuk tahap seleksi lebih lanjut.
Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Batas Lamaran: Segera/Secepatnya Link: https://bit.ly/ok-2777

Berbagi itu peduli:

Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.